PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK
![]() |
pp nomor 49 tahun 2018 |
PP NOMOR 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Terkait Manajemen PPPK yang wajib diketahui:
- PP Nomor 49 Tahun 2019 Tentang PPPK
- Hak-hak PPPK selain Tunjungan yaitu Perlindungan dan Cuti
- Syarat-syarat Menjadi PPPK Menjadi Bagian ASN
- Sanksi Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK
- Tunjangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK
- Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK
- Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Berikut dibawah ini PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK yang dapat didownload melalui google drive dibawah ini:
>>> PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK
Demikianlah PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK semoga menjadi ASN yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. aamiin. #pppk #cpns #pns #asn
The rotational axis phrases are allowed, however it is higher to omit them. If rotational axis phrases are used, the numbers should be the same as the present position numbers in order that the rotational axes don't transfer. The linear axis phrases are optionally available, besides that at least of|no much less than} certainly one of them should be used. For linear motion at feed rate , program christmas shower curtains G1 X~ Y~ Z~ A~ B~ C~, where all the axis phrases are optionally available, besides that at least of|no much less than} one should be used. This will produce co-ordinated linear motion to the vacation spot level on the current feed rate .
BalasHapus